PANCASILA
Pancasila
merupakan dasar negara Republik Indonesia yang terdapat dalam Pembukaan UUD
1945. Bicara sejarah Pancasila tidak dapat dipisahkan dari sejarah bangsa
Indonesia. Apabila merunut kembali kapan Pancasila mulai dikenal terutama
nilai-nilai idealnya dapat dipahami jika kita melihat masa lalu. Baik nilai
intrinsik maupun ekstrinsik dalam Pancasila menunjukkan seberapa pentingnya
nilai-nilai tersebut, yaitu sejak kapan mulai dikenal dan bagaimana
penerapannya dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang secara resmi disahkan
oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian diundangkan dalam Berita
Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Pancasila
dalam sebuah kondisi dimana kehidupan berbangsa
dan bernegara yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi namun demikian
perlu segera kita sadari bahwa tanpa suatu platform dalam format dasar negara
atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat terus berdiri dengan
lantangnya dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman. Pancasila memilki
suatu fungsi yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang hal ini
direalisasikan melalui Ketetapan Sidang Istimewa MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang
Pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya
asas bagi Orsospol di Indonesia. Dampak yang cukup serius yang ditimbulkan
akibat keputusan tersebut atas manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada
masa lampau, dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat
beranggapan bahwa Pancasila merupakan label politik Orde Baru.
A. Landasan
Pendidikan Pancasila
a. a. Landasan
Historis
Sebelum negara Indonesia terbentuk pada 17 Agustus
1945, bentuk pemerintahan adalah kerajaan-kerajaan baik besar maupun kecil yang
tersebar di Nusantara. Sejarah Indonesia selalu menyebutkan bahwa ada dua
kerajaan besar yang melambangkan kemegahan dan kejayaan masa lalu yaitu
Sriwijaya dan Majapahit. Sriwijaya berdasar beberapa bukti sejarah (Muara Takus
abad ke 7) yaitu di wilayah Palembang, Palembang sendiri dalam sejarah dikenal
sebagai pusat ziarah agama Buddha. Majapahit merupakan kerajaan terbesar kedua
yang wilayahnya meliputi hampir seluruh Nusantara, yaitu di daerah-daerah
Sumatra bagian Barat sampai ke daerah-daerah Maluku dan Irian di bagian Timur
(sekarang Papua). Sampai setelah jaman-jaman penjajah akhirnya Indonesia
berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki
suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup, di
dalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa
lain.
Dizaman ketika
Indonesia mengalami dimana era reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi
dan pandangan hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak terombang-ambing di
tengah masyarakat internasional serta secara historis nilai-nilai yang
terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi
dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa
Indonesia sendiri.
b. b. Landasan
Kultural
Bangsa Indonesia pada ketetapannnya selalu mendasarkan
pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, karena pada
suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri.
Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila
Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual seseorang saja melainkan
merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari
nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis para pendiri
negara. Generasi yang seharusnya selalu membara sebagai penerus terutama
kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami serta mengkaji
karya besar tersebut dalam upaya untuk melestarikan secara dinamis dalam arti
mengembangkan sesuai dengan tuntutan jaman.
c. c. Landasan Yuridis
Landasan
yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi diatur
dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39
menyatakan : Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib
memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman
Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
Pasal 10
ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib
diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan
Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
d. d. Landasan Filosofis
Melihat pandangan dari filosofis bangsa Indonesia, didalam
pancasila merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikan
dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara
filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang
berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa
manusia adalah mahluk Tuhan YME.
Melihat secara keseluruhan dengan aspek
penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk
sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Realisasi kenegaraan termasuk
dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila
merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan.
B. Tujuan
Pendidikan Pancasila
pendidikan Pancasila diajarkan
kepada seluruh generasi penerus bangsa diharapkan untuk menghasilkan peserta
didik dengan sikap dan perilaku :
1. Beriman dan takwa kepada Tuhan YME
2. Berkemanusiaan yang adil dan beradab
3. Mendukung persatuan bangsa
4. Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan
bersama diatas kepentingan individu
5. Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan
social dalam seluruhmasyarakat.
C.
Pembahasan
Pancasila Secara Ilmiah
Pancasila termasuk Filsafat
Pancasila sebagai suatu kajian ilmiah harus memenuhi syarat-syarat ilmiah,
menurut Ir. Poedjowijatno dalam bukunya “Tahu dan Pengetahuan” mencatumkan
syarat-syarat ilmiah sebagai berobyek, bermetode, bersistem, dan bersifat
universal.
1.
Berobyek
Dalam filsafat, ilmu pengetahuan
dibedakan antara obyek forma dan obyek materia. Obyek materia Pancasila adalah
suatu sudut pandang tertentu dalam pembahasan Pancasila. Pancasila dapat
dilihat dari berbagai sudut pandang misalnya : Moral (moral Pancasila), Ekonomi
(ekonomi Pancasila), Pers (Pers Pancasila), Filsafat (filsafat Pancasila), dsb.
2.
Bermetode
Metode adalah seperangkat
cara/sistem pendekatan dalam rangka pembahasan Pancasila untuk mendapatkan
suatu kebenaran yang bersifat obyektif.
3.
Bersistem
Suatu pengetahuan ilmiah harus
merupakan sesuatu yang bulat dan utuh. Bagian-bagian dari pengetahuan ilmiah
harus merupakan suatu kesatuan antara bagian-bagian saling berhubungan baik
hubungan interelasi (saling hubungan maupun interdependensi (saling
ketergantungan).
4.
Universal
Kebenaran suatu pengetahuan
ilmiah harus bersifat universal artinya kebenarannya tidak terbatas oleh waktu,
keadaan, situasi, kondisi maupun jumlah. Nilai-nilai Pancasila bersifat
universal atau dengan kata lain intisari, esensi atau makna yang terdalam dari
sila-sila Pancasila pada hakekatnya bersifat universal.
Tingkatan
Pengetahuan Ilmiah
1 1. Pengetahuan
Deskriptif
Merupakan jenis pengetahuan yang memberikan
suatu keterangan, penjelasan obyektif. Kajian Pancasila secara deskriptif
berkaitan dengan kajian sejarah perumusan Pancasila, nilai-nilai Pancasila
serta kajian tentang kedudukan dan fungsinya.
2 2. Pengetahuan
Kausal
Pengetahuan kausal adalah suatu
pengetahuan yang memberikan jawaban tentang sebab akibat. Kajian Pancasila
secara kausal berkaitan dengan kajian proses kausalitas terjadinya Pancasila
yang meliputi 4 kausa yaitu kausa materialis, kausa formalis, kausa efisien dan
kausa finalis. Selain itu juga berkaitan dengan Pancasila sebagai sumber nilai,
yaitu Pancasila sebagai sumber segala norma.
3 3. Pengetahuan
Normatif
Merupakan pengetahuan yang
berkaitan dengan suatu ukuran, parameter serta norma-norma. Dengan kajian
normatif dapat dibedakan secara normatif pengamalan Pancasila yang seharusnya
dilakukan (das sollen) dan kenyataan faktual (das sein) dari Pancasila yang
bersifat dinamis.
4 4. Pengetahuan
Esensial
Merupakan tingkatan pengetahuan untuk menjawab suatu
pertanyaan yang terdalam yaitu pertanyaan tentang hakekat sesuatu. Kajian
Pancasila secara esensial pada hakekatnya untuk mendapatkan suatu pengetahuan
tentang intisari/makna yang terdalam dari sila-sila Pancasila (hakekat
Pancasila).
D. Beberapa Pengertian Pancasila
Pancasila
secara ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai
dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara dan sebagai kepribadian
bangsa bahkan dalam proses terjadinya, terdapat berbagai macam terminologi yang
harus kita deskripsikan secara obyektif. Oleh karena itu untuk memahami
Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya
maka pengertian Pancasila meliputi :
1. Pengertian
Pancasila secara Etimologis
Pancasila berasal dari bahasa
Sansekerta dari India, menurut Muhammad Yamin dalam bahasa Sansekerta kata
Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu : Panca artinya lima,
Syila artinya batu sendi, alas, dasar, dan Syiila artinya peraturan tingkah
laku yang baik/senonoh.
2. Pengertian
Pancasila Secara Historis
Sidang BPUPKI pertama membahas
tentang dasar negara yang akan diterapkan. Dalam sidang tersebut muncul tiga
pembicara yaitu M. Yamin, Soepomo dan Ir.Soekarno yang mengusulkan nama dasar
negara Indonesia disebut Pancasila.
a a.Isi Pidato Mr. Muh Yamin Di dalam
bukunya Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, dikatakan bahwa pada tanggal
29 Mei 1945 itu beliau berpidato tentang rancangan.usulan dasar negara sebagai
berikut:
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat (Kaelan, 2000:35).
Tetapi
notulen pidato Mr. Muh. Yamin ini tidak terdapat di dalam arsip nasional.
b b.Isi Pidato Mr. Soepomo Sidang tanggal 31 Mei
1945 mengetengahkan pembicara Mr. Soepomo. Beliau adalah seorang ahli hukum
yang sangat cerdas dan masih muda usia waktu itu. Di dalam pidatonya Mr.
Soepomo menjelaskan bahwa dasar pemerintahan suatu negara bergantung pada
staatsidee yang akan dipakai. Menurut Soepomo, di dalam ilmu negara ada
beberapa aliran pikiran tentang negara yaitu:
1.
Persatuan
2.
Kekeluargaan
3.
Keseimbangan lahir dan bathin
4.
Musyawarah
5.
Keadilan rakyat
c.Ir. Soekarno Pada sidang BPUPKI tanggal
1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara yang disebut dengan nama
Pancasila secara lisan/tanpa teks sebagai berikut :
1.
Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3.
Mufakat atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan Sosial
5.
Ketuhanan yang berkebudayaan
Ir. Soekarno pada saat itu sempat mengusulkan
kelima sila dapat diperas menjadi Tri Sila yaitu Sosio Nasional (Nasionalisme
dan Internasionalisme), Sosio Demokrasi.
a d. Piagam
Jakarta
Pada tanggal 22
Juni 1945 diadakan sidang oleh 9 anggota BPUPKI (Panitia Sembilan) yang
menghasilkan “Piagam Jakarta” dan didalamnya termuat Pancasila dengan rumusan
sebagai berikut :
1. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan sya’riat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Pengertian Pancasila Secara Terminologis
Dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan
tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3.
Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam
upaya bangsa Indonesia mempertahankan proklamasi dan eksistensinya, terdapat
pula rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut :
a. Dalam Konstitusi Republik Indonesia
Serikat (29 Desember – 17 Agustus 1950)
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
b. Dalam UUD Sementara 1950 (17 Agustus
1950 – 5 Juli 1959)
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
c. Dalam kalangan masyarakat luas
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kedaulatan Rakyat
5. Keadilan Sosial
semua sudah ada dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No.
III/MPR/2000.
0 komentar:
Posting Komentar