KONSEP REVOLUSI INDUSTRI 4.0 BERBASIS PANCASILA
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2224388/original/090279700_1527054915-revolusi_industri.jpg)
Melihat
dari tujuan Negara yang tertuang dalam sebuah pembukaan UUD 1945 adalah sebagai
berikut “Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” hal ini
merupakan tujuan negara hukum formal, serta adapun rumusan “Memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa” hal ini merupakan tujuan
negara hukum material, yang secara keseluruhan sebagai tujuan khusus atau
nasional. Adapun tujuan umum atau internasional adalah “ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial”. Jika dihubungkan dengan konsep revolusi industri 4.0 terutama di Negara
Indonesia kuat kaitannya dengan Pancasila karena hakikat kedudukan Pancasila
sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam
segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat
nilai-nilai Pancasila.
konsep
revolusi industri 4.0 yang berbasis Pancasila
haruslah sejalan dengan tujuan Pancasila Karena akan menyangkut Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, dimana Iptek pada hakekatnya tidak bebas nilai namun
terikat oleh nilai. Pengembangan Iptek sebagai hasil budaya manusia harus
didasarkan pada moral Ketuhanan dan Kemanusiaan yang adil dan beradab. Industri
4.0 harus mengikuti cita-cita dari Pancasila tersebut sehingga
teknologi-teknologi yang terdapat dalam industri 4.0 konsep yang dihadirkan tidak
meninggalkan dan menghilangkan nilai-nilai pancasila sebagai dasar Indonesia berdasarkan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Belakangan
ini kita sering mendengar dan melihat berbagai berita mengenai revolusi industri
4.0, bahkan pemerintah sedang gencar-gencarnya membahas tentang revolusi industri
4.0 yang ditandai dengang minculnya
dunia cyber-physical dimana industry mulai
menyentuh dunia internet of things. Kehadirannya
pasti akan merubah banyak hal dalam nilai-nilai pancasila yang dahulu internet of things hanya sebatas media
pencarian informasi tetapi di revolusi industri 4.0 akan berkembangnya robot
hingga self driving car. Tools atau alat analisa
dan evaluasi terhadap penerapan teknologi yang dimanfaatkan oleh industri di
Indonesia. “Jadi, nantinya didapatkan gambaran yang utuh mengenai penggunaan
teknologi tertentu oleh industri serta tahapan yang harus disiapkan industri
dalam penerapan teknologi industri 4.0”.
Diuraikan
dengan 5 sila yang ada dengan konsep industri 4.0 kita akan melihat sejalan dengan pancasila Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, konsep Industri 4.0 harus mengkomplementasikan ilmu
pengetahuan, mencipta, keseimbangan antara rasional dan irasional, antara akal,
rasa dan kehendak, tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan dan
diciptakan tetapi juga dipertimbangkan maksud dan akibatnya apakah merugikan
manusia dengan sekitarnya.
Sila
Kemanusiaan yang adil dan beradab, konsep Industri 4.0 harus memberikan
dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan Iptek harus bersifat
beradab.
Sila Persatuan
Indonesia, konsep Industri 4.0 harus mengkomplementasikan pengembangan Iptek
hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta
keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia di dunia.
Sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan konsep Industri 4.0 harus memiliki kebebasan untuk
mengembangkan Iptek juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain
dan harus memiliki sikap yang terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun
dibandingkan dengan penemuan ilmuwan lainnya.
Sila
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, konsep Industri 4.0 harus mengkomplementasikan
pengembangan Iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan
kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya
sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lainnya, manusia
dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya.
0 komentar:
Posting Komentar