Konsep Revolusi Industri 4.0 Berbasis Pancasila


KONSEP REVOLUSI INDUSTRI 4.0 BERBASIS PANCASILA

Hasil gambar untuk industri 4.0

Melihat dari tujuan Negara yang tertuang dalam sebuah pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut “Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” hal ini merupakan tujuan negara hukum formal, serta adapun rumusan “Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa” hal ini merupakan tujuan negara hukum material, yang secara keseluruhan sebagai tujuan khusus atau nasional. Adapun tujuan umum atau internasional adalah “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Jika dihubungkan dengan konsep revolusi industri 4.0 terutama di Negara Indonesia kuat kaitannya dengan Pancasila karena hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai Pancasila.
konsep revolusi industri 4.0 yang  berbasis Pancasila haruslah sejalan dengan tujuan Pancasila Karena akan menyangkut Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dimana Iptek pada hakekatnya tidak bebas nilai namun terikat oleh nilai. Pengembangan Iptek sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral Ketuhanan dan Kemanusiaan yang adil dan beradab. Industri 4.0 harus mengikuti cita-cita dari Pancasila tersebut sehingga teknologi-teknologi yang terdapat dalam industri 4.0 konsep yang dihadirkan tidak meninggalkan dan menghilangkan nilai-nilai pancasila sebagai dasar Indonesia berdasarkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Belakangan ini kita sering mendengar dan melihat berbagai berita mengenai revolusi industri 4.0, bahkan pemerintah sedang gencar-gencarnya membahas tentang revolusi industri 4.0 yang  ditandai dengang minculnya dunia cyber-physical dimana industry mulai menyentuh dunia internet of things. Kehadirannya pasti akan merubah banyak hal dalam nilai-nilai pancasila yang dahulu internet of things hanya sebatas media pencarian informasi tetapi di revolusi industri 4.0 akan berkembangnya robot hingga self driving car. Tools atau alat analisa dan evaluasi terhadap penerapan teknologi yang dimanfaatkan oleh industri di Indonesia. “Jadi, nantinya didapatkan gambaran yang utuh mengenai penggunaan teknologi tertentu oleh industri serta tahapan yang harus disiapkan industri dalam penerapan teknologi industri 4.0”.
Diuraikan dengan 5 sila yang ada dengan konsep industri 4.0 kita akan melihat sejalan dengan pancasila Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, konsep Industri 4.0 harus mengkomplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, keseimbangan antara rasional dan irasional, antara akal, rasa dan kehendak, tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan dan diciptakan tetapi juga dipertimbangkan maksud dan akibatnya apakah merugikan manusia dengan sekitarnya.
Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, konsep Industri 4.0 harus memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan Iptek harus bersifat beradab.
Sila Persatuan Indonesia, konsep Industri 4.0 harus mengkomplementasikan pengembangan Iptek hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia di dunia.
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan konsep Industri 4.0 harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan Iptek juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan harus memiliki sikap yang terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan ilmuwan lainnya.
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, konsep Industri 4.0 harus mengkomplementasikan pengembangan Iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya.

Share:

PANCSILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT


Pancasila sebagai Sistem Filsafat

Hasil gambar untuk PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, filsafat sebagai pandangan hidup, dan filsafat dalam arti praktis. Hal itu berarti Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku, dan dalam perbuatan dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia dimanapun mereka berada. Kedudukan dan fungsi Pancasila harus dipahami sesuai dengan konteksnya, misalnya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia, sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia. Pancasila pada hakikatnya adalah sistem nilai (value system) yang merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur kebudayaan bangsa Indonesia sepanjang sejarah, yang berakar dari unsur-unsur kebudayaan luar yang sesuai sehingga secara keseluruhannya terpadu menjadi kebudayaan bangsa Indonesia. Di sisi lain, pandangan itu menjadi motor penggerak bagi tindakan dan perbuatan dalam mencapai tujuannya. Dari pandangan inilah maka dapat diketahui cita-cita yang ingin dicapai bangsa, gagasan kejiwaan apa saja yang akan coba diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
menciptakan tata nilai yang mendukung tata kehidupan sosial dan tata kehidupan kerohanian bangsa yang memberi corak, watak dan ciri masyarakat dan bangsa Indonesia yang membedakannya dengan masyarakat dan bangsa lainnya. Kenyataan yang demikian itu merupakan suatu kenyataan objektif yang merupakan jatidiri bangsa Indonesia. Jadi nilai-nilai Pancasila itu diungkapkan dan dirumuskan dari sumber nilai utama yaitu :
a.   Nilai-nilai yang bersifat fundamental, universal, mutlak, dan abadi dari Tuhan Yang Maha Esa yang tercermin dalam inti kesamaan ajaranajaran agama dalam kitab suci.
b.  Nilai-nilai yang bersifat kolektif nasional yang merupakan intisari dari nilai-nilai yang luhur budaya masyarkat (inti kesatuan adat-istiadat yang baik) yang tersebar di seluruh nusantara.
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan suatu sistem filsafat. Pengertian sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Lazimnya sistem memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.       Suatu kesatuan bagian-bagian
b.      Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
c.       Saling berhubungan dan saling ketergantungan
d.      Kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujuan sistem).
e.      Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks.

Maksud dari filsafat Pancasila adalah refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa yaitu dengan memiliki tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertian secara mendasar dan menyeluruh. Pembahasan filsafat dapat dilakukan secara deduktif (dengan mencari hakikat Pancasila serta menganalisis dan menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang komprehensif dan secara induktif (dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat, merefleksikannya dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala itu). Dengan demikian, filsafat Pancasila akan mengungkapkan konsep-konsep kebenaran yang bukan saja ditujukan pada bangsa Indonesia, melainkan bagi manusia pada umumnya.
Berdasarkan uraian tersebut maka dapat dikemukakan pula bahwa yang mengandung nilai itu bukan hanya yang bersifat material saja tetapi juga sesuatu yang bersifat nonmaterial/rokhaniah. Nilai-nilai material relatif mudah diukur yaitu dengan menggunakan indra maupun alat pengukur lainnya, sedangkan nilai rokhaniah alat ukurnya adalah hati nurani manusia yang dibantu indra manusia yaitu cipta, rasa, karsa serta keyakinan manusia.
Apabila memahami nilai-nilai dari sila-sila Pancasila akan terkandung beberapa hubungan manusia yang melahirkan keseimbangan antara hak dan kewajiban antar hubungan tersebut, yaitu sebagai berikut :
1.      Hubungan Vertikal
Adalah hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai penjelmaan dari nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam hubungannya dengan itu, manusia memiliki kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan perintah-Nya dan menjauhkan/menghentikan larangan-Nya, sedangkan hak-hak yang diterima manusia adalah rahmat yang tidak terhingga yang diberikan dan pembalasan amal perbuatan di akhirat nanti.
2.      Hubungan Horisontal
Adalah hubungan manusia dengan sesamanya baik dalam fungsinya sebagai warga masyarakat, warga bangsa maupun warga negara. Hubungan itu melahirkan hak dan kewajiban yang seimbang.
3.      Hubungan Alamiah
Adalah hubungan manusia dengan alam sekitar yang meliputi hewan, tumbuh-tumbuhan dan alam dengan segala kekayaannya. Seluruh alam dengan segala isinya adalah untuk kebutuhan manusia. Manusia berkewajiban untuk melestarikan karena alam mengalami penyusutan sedangkan manusia terus bertambah. Oleh karena itu, memelihara kelestrian alam merupakan kewajiban manusia, sedangkan hak yang diterima manusia dari alam sudah tidak terhingga banyaknya.
Kesimpulan yang bisa diperoleh dari filsafat Pancasila adalah Pancasila memberikan jawaban yang mendasar dan menyeluruh atas masalah-masalah asasi filsafat tentang negara Indonesia Berdasarkan uraian tersebut maka dapat dikemukakan pula bahwa yang mengandung nilai itu bukan hanya yang bersifat material saja tetapi juga sesuatu yang bersifat nonmaterial/rokhaniah. Nilai-nilai material relatif mudah diukur yaitu dengan menggunakan indra maupun alat pengukur lainnya, sedangkan nilai rokhaniah alat ukurnya adalah hati nurani manusia yang dibantu indra manusia yaitu cipta, rasa, karsa serta keyakinan manusia.


Share:

Sejarah Pancasila


PANCASILA


Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Bicara sejarah Pancasila tidak dapat dipisahkan dari sejarah bangsa Indonesia. Apabila merunut kembali kapan Pancasila mulai dikenal terutama nilai-nilai idealnya dapat dipahami jika kita melihat masa lalu. Baik nilai intrinsik maupun ekstrinsik dalam Pancasila menunjukkan seberapa pentingnya nilai-nilai tersebut, yaitu sejak kapan mulai dikenal dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Pancasila dalam sebuah kondisi  dimana kehidupan berbangsa dan bernegara yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi  namun demikian perlu segera kita sadari bahwa tanpa suatu platform dalam format dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat terus berdiri dengan lantangnya dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman. Pancasila memilki suatu fungsi yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui Ketetapan Sidang  Istimewa MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia. Dampak yang cukup serius yang ditimbulkan akibat keputusan tersebut atas manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada masa lampau, dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila merupakan label politik Orde Baru.

A.     Landasan Pendidikan Pancasila
a.                 a.   Landasan Historis
Sebelum negara Indonesia terbentuk pada 17 Agustus 1945, bentuk pemerintahan adalah kerajaan-kerajaan baik besar maupun kecil yang tersebar di Nusantara. Sejarah Indonesia selalu menyebutkan bahwa ada dua kerajaan besar yang melambangkan kemegahan dan kejayaan masa lalu yaitu Sriwijaya dan Majapahit. Sriwijaya berdasar beberapa bukti sejarah (Muara Takus abad ke 7) yaitu di wilayah Palembang, Palembang sendiri dalam sejarah dikenal sebagai pusat ziarah agama Buddha. Majapahit merupakan kerajaan terbesar kedua yang wilayahnya meliputi hampir seluruh Nusantara, yaitu di daerah-daerah Sumatra bagian Barat sampai ke daerah-daerah Maluku dan Irian di bagian Timur (sekarang Papua). Sampai setelah jaman-jaman penjajah akhirnya Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup, di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain.
Dizaman ketika Indonesia mengalami dimana era reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak terombang-ambing di tengah masyarakat internasional serta secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri.

b.               b.   Landasan Kultural
Bangsa Indonesia pada ketetapannnya selalu mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, karena pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara. Generasi yang seharusnya selalu membara sebagai penerus terutama kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami serta mengkaji karya besar tersebut dalam upaya untuk melestarikan secara dinamis dalam arti mengembangkan sesuai dengan tuntutan jaman.

c.             c.  Landasan Yuridis
Landasan yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi diatur dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan : Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan. Demikian juga berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
Pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. 

d.              d.    Landasan Filosofis
Melihat pandangan dari filosofis bangsa Indonesia, didalam pancasila merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa manusia adalah mahluk Tuhan YME.
Melihat secara keseluruhan dengan aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan.

B.     Tujuan Pendidikan Pancasila
pendidikan Pancasila diajarkan kepada seluruh generasi penerus bangsa diharapkan untuk menghasilkan peserta didik dengan sikap dan perilaku :
1. Beriman dan takwa kepada Tuhan YME
2. Berkemanusiaan yang adil dan beradab
3. Mendukung persatuan bangsa
4. Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan individu
5. Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan social dalam seluruhmasyarakat.

C.     Pembahasan Pancasila Secara Ilmiah
Pancasila termasuk Filsafat Pancasila sebagai suatu kajian ilmiah harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, menurut Ir. Poedjowijatno dalam bukunya “Tahu dan Pengetahuan” mencatumkan syarat-syarat ilmiah sebagai berobyek, bermetode, bersistem, dan bersifat universal.
1.      Berobyek
Dalam filsafat, ilmu pengetahuan dibedakan antara obyek forma dan obyek materia. Obyek materia Pancasila adalah suatu sudut pandang tertentu dalam pembahasan Pancasila. Pancasila dapat dilihat dari berbagai sudut pandang misalnya : Moral (moral Pancasila), Ekonomi (ekonomi Pancasila), Pers (Pers Pancasila), Filsafat (filsafat Pancasila), dsb.
2.      Bermetode
Metode adalah seperangkat cara/sistem pendekatan dalam rangka pembahasan Pancasila untuk mendapatkan suatu kebenaran yang bersifat obyektif. 
3.      Bersistem
Suatu pengetahuan ilmiah harus merupakan sesuatu yang bulat dan utuh. Bagian-bagian dari pengetahuan ilmiah harus merupakan suatu kesatuan antara bagian-bagian saling berhubungan baik hubungan interelasi (saling hubungan maupun interdependensi (saling ketergantungan).
4.      Universal
Kebenaran suatu pengetahuan ilmiah harus bersifat universal artinya kebenarannya tidak terbatas oleh waktu, keadaan, situasi, kondisi maupun jumlah. Nilai-nilai Pancasila bersifat universal atau dengan kata lain intisari, esensi atau makna yang terdalam dari sila-sila Pancasila pada hakekatnya bersifat universal.
Tingkatan Pengetahuan Ilmiah
1    1. Pengetahuan Deskriptif
  Merupakan jenis pengetahuan yang memberikan suatu keterangan, penjelasan obyektif. Kajian Pancasila secara deskriptif berkaitan dengan kajian sejarah perumusan Pancasila, nilai-nilai Pancasila serta kajian tentang kedudukan dan fungsinya.
     2. Pengetahuan Kausal
   Pengetahuan kausal adalah suatu pengetahuan yang memberikan jawaban tentang sebab akibat. Kajian Pancasila secara kausal berkaitan dengan kajian proses kausalitas terjadinya Pancasila yang meliputi 4 kausa yaitu kausa materialis, kausa formalis, kausa efisien dan kausa finalis. Selain itu juga berkaitan dengan Pancasila sebagai sumber nilai, yaitu Pancasila sebagai sumber segala norma.
      3. Pengetahuan Normatif
  Merupakan pengetahuan yang berkaitan dengan suatu ukuran, parameter serta norma-norma. Dengan kajian normatif dapat dibedakan secara normatif pengamalan Pancasila yang seharusnya dilakukan (das sollen) dan kenyataan faktual (das sein) dari Pancasila yang bersifat dinamis.
      4.  Pengetahuan Esensial
  Merupakan tingkatan pengetahuan untuk menjawab suatu pertanyaan yang terdalam yaitu pertanyaan tentang hakekat sesuatu. Kajian Pancasila secara esensial pada hakekatnya untuk mendapatkan suatu pengetahuan tentang intisari/makna yang terdalam dari sila-sila Pancasila (hakekat Pancasila).


      D.    Beberapa Pengertian Pancasila
     Pancasila secara ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar    negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara dan sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya, terdapat berbagai macam terminologi yang harus kita deskripsikan secara obyektif. Oleh karena itu untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian Pancasila meliputi :
1.      Pengertian Pancasila secara Etimologis
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari India, menurut Muhammad Yamin dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu : Panca artinya lima, Syila artinya batu sendi, alas, dasar, dan Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik/senonoh.
2.      Pengertian Pancasila Secara Historis
Sidang BPUPKI pertama membahas tentang dasar negara yang akan diterapkan. Dalam sidang tersebut muncul tiga pembicara yaitu M. Yamin, Soepomo dan Ir.Soekarno yang mengusulkan nama dasar negara Indonesia disebut Pancasila.

a a.Isi Pidato Mr. Muh Yamin Di dalam bukunya Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, dikatakan bahwa pada tanggal 29 Mei 1945 itu beliau berpidato tentang rancangan.usulan dasar negara sebagai berikut:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat (Kaelan, 2000:35).
Tetapi notulen pidato Mr. Muh. Yamin ini tidak terdapat di dalam arsip nasional.

b b.Isi Pidato Mr. Soepomo Sidang tanggal 31 Mei 1945 mengetengahkan pembicara Mr. Soepomo. Beliau adalah seorang ahli hukum yang sangat cerdas dan masih muda usia waktu itu. Di dalam pidatonya Mr. Soepomo menjelaskan bahwa dasar pemerintahan suatu negara bergantung pada staatsidee yang akan dipakai. Menurut Soepomo, di dalam ilmu negara ada beberapa aliran pikiran tentang negara yaitu:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan bathin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat

   c.Ir. Soekarno Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara yang disebut dengan nama Pancasila secara lisan/tanpa teks sebagai berikut :
      1. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
      2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
      3. Mufakat atau Demokrasi
      4. Kesejahteraan Sosial
      5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Ir. Soekarno pada saat itu sempat mengusulkan kelima sila dapat diperas menjadi Tri Sila yaitu Sosio Nasional (Nasionalisme dan Internasionalisme), Sosio Demokrasi.

a d. Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan sidang oleh 9 anggota BPUPKI (Panitia Sembilan) yang menghasilkan “Piagam Jakarta” dan didalamnya termuat Pancasila dengan rumusan sebagai berikut :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan sya’riat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3.  Pengertian Pancasila Secara Terminologis
Dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan proklamasi dan eksistensinya, terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut :
a. Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (29 Desember – 17 Agustus 1950)
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan 
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial

b. Dalam UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial

c. Dalam kalangan masyarakat luas
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kedaulatan Rakyat
5. Keadilan Sosial
semua sudah ada dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000.



Share:

SIKAP MAHASISWA MENGHADAPI PILKADA

SIKAP MENYIKAPI PILKADA DAN PERBEDAAN PENDAPAT


            Sebagai seorang Mahasiswa sikap saya menghadapi pilkada adalah secara dewasa dan menghindari potensi-potensi yang menimbulkan kegaduahan, Mahasiswa itu sudah cerdas bukan lagi anak-anak sma karena mahasiswa sudah mampu berpikir lebih luas dan jernih sehingga dapat mengolah menyeleksi munculnya pihak-pihak tertentu yang sengaja ingin membuat kerusuhan pada pilkada serta tidak langsung percaya dengan apa yang ditulih di media online karena belum tentu sama seperti dilapangan.

            Bahkan sebagai mahasiswa siap mengambil bagian dalam demokrasi yang beradap ketika pilkada seperti,

1. Mendukung pelaksanaan pilkada yang jujur, adil, dan transparanserta buikan sebaliknya.
Lebih meneliti tentang isi kampanye yang konstruktif san dialogis.

2. Sebagai mahasiswa memantau  secara aktif penyelenggaraan pilkada tidak berdiam diri saja.

3. Berpartisipasi mengawaasi para calon-calon pada pilkada terhadap kinerja kepemimpinan kandidat terpilih yang nantinya memimpin selama beberapa tahun kedepan. 

4. Menghindari kampanye-kampanye hitam atau negative yang tidak sesuai dengan peraturan kampanye.

Perbedaan pendapat

            Sebagai mahasiswa sangat wajar sekali banyaknya perbedaan pendapat tentang calon-calon yang ikut pilkada di masyarakat. Tinggal bagaimana saya sebagai mahasiswa untuk berpendapat dengan bijak serta tidak menyalahkan pendapat orang lain malah harusnya sebagai mahasiswa kita terima, bila perlu sebagai mahasiswa menyuarakan pendapat jika terdapat kampanye hitam kepada pemerintah.

 karena kenbanyakan masyarakat hanya terikuti alur kampanye bahkan perbedaaan, pendapat pun terjadi dikalangan mahasiswa ketika pilkada karena visi dan misi calon belum tentu mahasiswa yang satu dan lainnya sepakat dengan visi dan misi para calon, karena jika tidak adanya perbedaan pendapat maka tidak ada pula keberagaman hal-hal yang mencakup tentang visi dan misi para calon.

REFERENSI;





Share:

ILMU PENGETAHUAN DAN PENGETAHUAN

ILMU PENGETAHUAN DAN PENGETAHUAN


            Banyak orang-orang yang masih berfikir bahwa ilmu pengetahuan dengan pengetahuan itu sama saja tetapi ketika ditanya “mengapa bisa sama ?” masih benyak yang bingung, maka dari itu kali ini dalam artikel ini akan dijelaskan ilmu pengetahuan dan pengetahuan,

ILMU PENGETAHUAN

            Adalah akumulasi pengetahuan yang menjelaskan kausalitas (hubungan sebab akibat) dari suatu objek menurut metode-metode yang merupakan suatu kesatuan sistematis, secara definisi adalah tentang alam semesya yang diterjemahkan kedalam Bahasa yang dimengerti oleh manusia sebagai usaha untuk mengetahui dan mengingat tentang sesuatu.

            Dalam kata lain ilmu sesuatu yang didapat dari kegiatan membava dan memahami benda-benda maupun pertistiiwa, diwaktu kecil kiita belajar membaca huruf abjad, lalu berlanjut untuk mengerti kata-kata dan seiring denga berjalannya waktu serta usia secara sadar ataupun tidak sadar sebenarnya kita terus belajar membaca, hanya saja ilmu pengetahuan yg dibaca sudah berkembang, dengan ilmu maka hidep menjadi mudah, karena ilmu juga merupakan alat untuk menjalani kehidupan.

            Ilmu pengatahuan merupakan cabang pengetahuan yang mempunyai ciri-ciri tertentu, ilmu pengetahuan merupakan salah satu dari sekian pengetahuan dan kadang juga disebut pengetahuan ilmiah. Karena metode ini untuk memperolehnya dilakukan memalui sebuah metode ilmiah yang mengacu kepada pemahaman

PENGETAHUAN

            Adalah pembentukan pemikiran asosiatif yang menghubungkan atau menjalin sebuah pikiran dengan pikiran lain berdasarkan pengalaman yang berulang-ulang tanpa pemahaman mengenai kausallitas (sebab-akibat) yang hakiki dan tidak universal. Secara defininisinya pengetahiuan adalah bentuk informasi yang didapat untuk memperoleh pemahaman, pembelajaran dan pengalaman.

PERBEDAAN ILMU PENGETAHUAN DAN PENGETAHUAN

Perbedaannya seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa

Ilmu Pengetahuan harus memenuhi tiga syarat, yaitu :

Sistematik, yaitu merupakan kesatuan teori-teori yang terusun sebagai suatu sistem.
Objektif, atau dikatakan pula sebagai intersubjektif, yaitu teori tersebut terbuka untuk diteliti oleh orang lain, sehingga hasil penelitiannya bersifat universal.
Dapat dipertanggungjaawabkan, yaitu mengandung sebuah kebenaran yang bersifat universal sehingga dpat diterima oleh orang lain.

Pengetahuan,

tidak bersifat universal atau individuansehingga informasi yang telah di kembangkan oleh pemahaman dengan berbagai gejala yang ditemui dan diperpoleh manusia melalui pengamatan akal.
Pengetahuan belum diuji maupun dikaji seperti halnya ilmu pengetahuan
pengetahuan bisa dibilang tidak memiliki tiga syarat seperti ilmu pengetahuan yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Contoh

Ilmu pengetahuan, karena berdifat umum dan luas maka jika ingn mempelajari suatu ahasa, harus melalui tahap bicara dengan orang lain, mendengar, membaca, dan menulis. belajarpun harus ada seorang guru Bahasa  yang lebih berpengalaman maksudnya adalah ilmu Bahasa itu sendiri yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya sehingga bisa menjadi penghubung ke ilmu pengaetahuan.Pengetahuan, seperti perdukunan atau ilmu batin, yang pelakunya biasanya dipanggil paranormal dan yang belum pasti dan tentu kebenarannya serta belum teruji. Karena sifatnya masih individual dan tidak sistematis serta terbuka, maka orang yang ingin mempelajari harus mencari guru sendiri

Jadi ilmu pengetahuan dan pengetahuan sebenarnya berbeda sedikit dalam teori maupun perakteknya karena sangat berpengaruh untuk dijadilkan suatu pemahaman yang tetap, pemaparan yang sesuai dengan kenyataan. Karena salah seseorang dapat diartikan mempunyai ilmu jika seseorang tersebut memepunyai pengetahuan. Dan sesorang dapat diartikan memiliki pengetahuan jika seseorang itu memiliki sebuah pengalaman, sebenarnya pada hakikatnya pengalaman adalah ilmu dan pengetahuan yang sangat berharga yang dapat menghasilkan suatu pemikiran dan rasa tahu.

REFERENSINYA;

Share:

Blogroll

BTemplates.com

Diberdayakan oleh Blogger.

Konsep Revolusi Industri 4.0 Berbasis Pancasila

KONSEP REVOLUSI INDUSTRI 4.0 BERBASIS PANCASILA Melihat dari tujuan Negara yang tertuang dalam sebuah pembukaan UUD 1945 adalah se...

Cari Blog Ini

universitas Gunadarma

Translate

Laman